Sawit 2022: Polemik Minyak Goreng hingga Korupsi Terbesar di RI
Sepanjang 2022, moment terkait kelapa sawit di Indonesia banyak terjadi. Mulai dari polemik minyak goreng yang menghantam semua susunan masyarakat, hingga korupsi terbesar dalam histori yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Polemik minyak goreng
Tahun 2022 diawali bersama masalah kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di dalam negeri. Hal ini bermula sejak pemerintah mengambil keputusan subsidi Rp14.000 per liter pada 19 Januari. Per 1 Februari 2022, pemerintah mengambil keputusan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp 11.500, kemasan simpel Rp 13.000, dan kemasan premium Rp 14.000 Perusahaan sawit .
Namun kebijakan ini tidak membantu. Stok minyak goreng justru langkah di pasar dan rak swalayan. Setelah pemerintah mencabut kebijakan ini per 16 Maret 2022, stok kembali melimpah tetapi bersama harga meroket. Harga minyak goreng kemasan kalau dibanderol Rp 25.000/liter di bermacam daerah. Sementara itu kemasan dua liter dibanderol Rp 48.300 – Rp 49.600. Kelangkaan minyak sawit ini terhitung terjadi di daerah-daerah lumbung kelapa sawit layaknya Kalimantan Barat, Riau.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, terhitung Sawit Watch, ELSAM, HuMa, PILNET, dan Greenpeace Indonesia terhitung lakukan somasi. Mereka mendesak agar pemerintah mengevaluasi industri sawit dari hulu hingga hilir. Ini untuk menyadari jika tersedia kecurangan dalam rantai memproduksi dan perdagangan CPO.
Pada 20 April 2022, Kejaksaan Agung mengambil keputusan empat tersangka masalah mafia minyak goreng, yang membawa dampak terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Tiga lainnya berasal dari sektor swasta yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas bernama Picare Tagore.
Hingga kala ini persidangan atas masalah tersebut masih berlangsung. Para tersangka dituntut penjara tujuh hingga 12 tahun.
Larangan ekspor CPO dan anjloknya harga TBS petani
Pada 28 April 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 berkenaan Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya. Minyak sawit mentah atau CPO adalah bahan baku minyak goreng.
Aturan tersebut dibuat untuk menanggulangi kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Pemerintah menghendaki harganya turun di level Rp 14.000/liter.
Petani sawit swadaya turut terdampak larangan CPO dan turunannya itu. Di bermacam provinsi petani mengeluhkan harga tandan buah segar (TBS) merosot tajam hingga Rp 1.000/kilogram.
Tak hingga sebulan, pemerintah mencabut keputusan tersebut pada 22 Mei 2022. Namun harga TBS di lapangan tak langsung membaik.
Korupsi perusahaan sawit
Pada Agustus 2022, Kejaksaan Agung mengungkapkan masalah korupsi yang disebut terbesar dalam histori Indonesia. Dugaan korupsi dan pencucian uang ini terkait bersama kegiatan bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Semula Kejaksaan Agung memberitakan kerugian negara akibat masalah tersebut adalah Rp 78 triliun. Belakangan angka ini berubah jadi Rp 104 triliun. Saat ini masalah masih bergulir di persidangan.
Uji Tuntas Uni Eropa (EUDDR)
Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa (EUDDR) di parlemen Eropa kembali bergulir pada 2022. Dalam proposalnya Uni Eropa mensyaratkan sejumlah produk impor bebas deforestasi dan tidak terhubung bersama pelanggaran hak asasi masyarakat adat.
Salah satu produk yang dimasukkan dalam beberapa syarat ini adalah kelapa sawit. Sementara itu lima komoditas lainnya adalah daging sapi, kedelai, kakao, kopi, dan kayu.
Peraturan ini bakal berdampak pada Indonesia, selaku eksportir sawit, kayu, kopi, dan kakao ke Uni Eropa. Namun, instansi masyarakat sipil menilai uji tuntas ini bisa mendorong perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia.